Batubara Tak Boleh Rusak Infrastruktur: Herman Deru Minta Perusahaan Gunakan Jalan Khusus

BVN | Palembang— Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memperingatkan seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum dalam operasional mereka. Hal ini ditegaskan menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai akibat dilintasi truk-truk batubara berstatus ODOL.

“Mulai sekarang, jalan umum bukan untuk batubara. Gunakan jalan khusus!,” tegas Deru saat memimpin Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam.

Menurutnya, jalan umum yang dimaksud mencakup jalan negara, jalan provinsi, kabupaten hingga desa. Sementara jalan khusus merujuk pada jalur yang dibangun khusus oleh sektor perkebunan dan pertambangan.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 sudah lama mengatur hal ini. Namun masih banyak perusahaan yang melanggarnya.

“Perusahaan harus sadar tanggung jawab sosialnya. Infrastruktur publik bukan untuk dihancurkan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, hadir pula Wakil Gubernur H. Cik Ujang, sejumlah bupati dan wali kota, serta jajaran OPD. Mereka sepakat bahwa kerusakan infrastruktur akibat ODOL sudah mengkhawatirkan.

Gubernur Herman Deru juga mengungkapkan bahwa pihak Balai Jalan meminta pertanggungjawaban dari pelaku kerusakan. Dalam hal ini, perusahaan yang kendaraannya menyebabkan jembatan roboh.

“Kalau terbukti, maka pelaku harus membangun ulang jembatan itu,” katanya.

Pihak Balai juga melaporkan bahwa kekuatan maksimal jembatan hanya 131 ton. Namun dilewati oleh empat truk dengan total muatan lebih dari 200 ton.

“Ini bukan kelalaian biasa, ini tindakan fatal yang merugikan publik,” tegas Herman Deru.

Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku. “Identitas pelaku harus segera diungkap. Ini menyangkut nyawa dan aset negara,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *