Lahat | Berita Viral News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Gelar Konfrensipers dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos, SH, MH, dalam konferensi pers didampingi oleh Kasi Intelijen Rio Purnama, SH, MH dan Kasi Pidana Khusus M. Fadli, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV Citra Data Indonesia yang merupakan pihak ketiga pelaksana proyek.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Lahat Nomor: B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Kajari mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat serta kantor CV Citra Data Indonesia untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dalam proses penyidikan, tim kami juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900,” ujar Toto.
Tersangka DE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 undang-undang yang sama.
Kajari juga menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat selama 20 hari, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025.(01/BVN)